Translate

Minggu, 02 Juni 2013

Tugas dan Wewenang MPR sebelum dan sesudah Perubahan UUD1945

2. Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan), berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 37, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan:

MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.



Tugas dan wewenang MPR ialah:


a. menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan garis-garis besar dari pada haluan negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menetapkan garis-garis besar haluan negara;

c. memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

d. membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan garis-garis besar haluan negara;

e. memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis;

f. menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

g. meminta pertanggungjawaban dari Presiden mengenai pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut;

h. mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar Undang-Undang Dasar dan/atau garis-garis besar haluan negara;

i. menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis;

j. menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh Anggota;

k. mengambil dan/atau memberi keputusan terhadap Anggota yang melanggar sumpah/janji Anggota.
Kedudukan, tugas dan wewenang tersebut telah menjadikan MPR memiliki posisi yang sangat menentukan dan penting dalam dinamika ketatanegaraan. Kedudukan, tugas dan wewenang inilah yang memberikan otoritas MPR untuk membentuk Ketetapan-Ketetapan MPR, yang semenjak tahun 1960 – 2002 berjumlah 139 Ketetapan.


3. Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7B ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kedudukan:

MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tugas dan wewenang MPR ialah:

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
h. memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
i. membentuk alat kelengkapan Majelis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Lewat Facebook