Translate

Minggu, 02 Juni 2013

Pasal 33 UUD 1945 tentang Sumber Daya Alam


9. Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sebelum diubah, judul bab ini adalah Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 33 dengan tiga ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah diubah, nama bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan lima ayat dan Pasal 34 dengan empat ayat.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial sebagai berikut.

a. Perekonomian Nasional
Ketentuan mengenai perekonomian nasional tercantum dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Untuk melengkapi ketentuan mengenai perekono-mian nasional ini, dirumuskan ayat (4) dan ayat (5).

Rumusan perubahan:




BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keber-samaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, ber-wawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Rumusan naskah asli:


Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adanya ketentuan baru dalam Pasal 33 ini terutama dimaksudkan untuk melengkapi “asas keke-luargaan” yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi ber-keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ke-mandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kema-juan dan kesatuan ekonomi nasional.

Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi -ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.

Pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) diatur lebih lanjut dengan undang-undang dengan memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain efisiensi yang berkeadilan. Dengan demikian, sumber-sumber yang ada harus dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan. Kemajuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air harus diperhatikan keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah harus pula dijaga kesatuan ekonomi nasional.

Perubahan ini dalam rangka mendukung dan me-wujudkan ekonomi yang adil dan makmur bagi semua. Pelaksanaan Pasal 33 ini selanjutnya diatur dalam undang-undang sehingga tidak dirumuskan dalam kepentingan sesaat, tetapi menjangkau kepentingan jangka panjang dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Lewat Facebook