bismillahlawz
Pasal-pasal dan Peraturan Indonesia
Translate
Jumat, 14 Juni 2013
Kamis, 13 Juni 2013
UU yang mengatur entang Sistem Peradilan Pidana Anak
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak
berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama
pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
c. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi
Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap
anak mempunyai kewajiban untuk memberikan
pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum;
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak
berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama
pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
c. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi
Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap
anak mempunyai kewajiban untuk memberikan
pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum;
Rabu, 12 Juni 2013
UU yang Mengatur Tentang Penanganan Konflik Sosial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan
menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui
upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib,
damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai
wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda;
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan
menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui
upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib,
damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai
wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda;
Undang-undang yang Mengatur Tentang Perbankan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b.
bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan
terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan
penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan;
NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b.
bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan
terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan
penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan;
Langganan:
Postingan (Atom)